SELAMAT TAHUN BARU 2023

Tak perlu menyesali yang sudah terjadi kemarin karena masih ada hari esok yang akan jauh lebih bahagia.
Selamat Tahun Baru 2023 Sedulur Sidomukti
Sidomukti JUARATelah terbit di : FACEBOOK dan INSTAGRAM
Si Petarung Salatiga
SISTEM INFORMASI PENATAAN RUANG KOTA SALATIGA
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga membuat sebuah aplikasi yang wajib diketahui oleh setiap pemohon perizinan tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan cara memeriksa peruntukan/zonasi lokasi kegiatan berusaha yang akan dimohonkan melalui aplikasi “SIPETARUNG” (dapat di akses melalui https://sipetarungsalatiga.geospasialcenter.id )
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pemberian pelayanan perizinan berusaha baik orang pribadi atau badan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
- Pelaksanaan PKKPR yang merupakan perizinan dasar dilaksanakan melalui sistem elektronik yaitu OSS (One Single Submission). Akses pendaftaran dapat dilakukan melalui alamat website https://oss.go.id atau melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Smart Kota Salatiga di Jalan Pemuda No. 2 Salatiga. Pendaftaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan yang paling sedikit dilengkapi dengan:
- Koordinat lokasi kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang Informasi penguasaan tanah;
- Informasi jenis usaha;
- Rencana jumlah lantai bangunan;
- Rencana luas lantai bangunan;
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk Kawasan.
- Pelaku usaha yang mendapatkan KKPR akan dibebankan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. PNPB adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan, sebab memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, yang mana pungutan tersebut menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah.
- Kemudahan izin terhadap pelaku usaha UMK. Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) mendapatkan kemudahan khusus dalam hal perizinan, yaitu KKPR didapatkan hanya dengan melalui membuat surat pernyataan secara mandiri, yang menyatakan bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang. Artinya, pelaku UMK tidak dikenai biaya PNBP dalam hal pengurusan KPPR dan PKKPR.
Namun pelaksanaannya akan dimonitor melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang. Bentuk dari pengendalian pemanfaatan ruang adalah:
- Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan;
- Pemanfaatan Ruang dan pernyataan mandiri pelaku UMK;
- Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang;
- Pemberian insentif dan disinsentif;
- Pengenaan sanksi; dan
- Penyelesaian sengketa Penataan Ruang.
Sumber :
Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 900/2073/415 tanggal 21 November 2022 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Penggunaan Aplikasi “SIPETARUNG” (SISTEM INFORMASI PENATAAN RUANG) Kota Salatiga
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Salatiga berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang menenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panswaslu Kecamatan.
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperolah kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Beromisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perkalian rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
- Mendapatkan izin dari atasn langusng bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Formulir pendaftaran dapat diakses melalui scan barcode di bawah ini :

https://bit.ly/3xoJGzc Penerimaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan pada:

JADWAL PELAYANAN PEMBAYARAN PBB KELILING
Monggo warga Kecamatan Sidomukti dapat melakukan pembayaran PBB dengan jadwal sebagai berikut :

PROGRAM PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Kabar gembira bagi masyarakat Salatiga. Berdasarkan Surat dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga Nomor 560/701/419 tanggal 26 Agustus 2022, akan diselenggarakan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi sebagai berikut :
- Pelatihan Menjahit Dasar
- Pelaksanaan Bulan Oktober s/d November 2022 (30 hari)
- Pelatihan Desain Grafis
- Pelaksanaan Bulan Oktober s/d November 2022 (30 hari)
- Pelatihan Tata Kecantikan Rambut
- Pelaksanaan Bulan Oktober s/d November 2022 (30 hari)
- Pelatihan Tata Rias Pengantin
- Pelaksanaan Bulan Oktober s/d November 2022 (30 hari)
- Pelatihan Woodworking / Pertukangan Kayu
- Pelaksanaan Bulan Oktober s/d November 2022 (30 hari)
- Pelatihan Teknik Sepeda Motor
- Pelaksanaan Bulan Oktober s/d November 2022 (30 hari)
- Pelatihan Tata Boga
- Pelaksanaan Bulan Oktober s/d November 2022 (24 hari)
- Pelatihan Pengolahan Biji Kopi / Barista
- Pelaksanaan Bulan Oktober s/d November 2022 (20 hari)
- Pelatihan Kerajinan Kayu
- Pelaksanaan Bulan Oktober s/d November 2022 (5 hari)
- Pelatihan Digital Marketing / Marketing Online
- Pelaksanaan Bulan Oktober s/d November 2022 (5 hari)
PERSYARATAN PESERTA
- Masyarakat :
- Buruh tani tembakau / buruh pabrik rokok;
- Buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja;
- Masyarakat lainnya.
- Umur 18 – 59 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki KTP Salatiga.
- Tidak sedang sekolah atau menempuh pendidikan formal.
- Sanggup mengikuti proses pelatihan sampai selesai.
- Wajib memiliki smartphone / hp android (khusus peserta yang mengikuti Pelatihan Digital Marketing).
- Peserta diutamakan yang memiliki usaha/embrio usaha (khusus peserta yang mengikuti Pelatihan Digital Marketing dan Kerajinan Kayu).
- Peserta wajib membawa laptop (khusus peserta yang mengikuti Pelatihan Desain Grafis).
FASILITAS
- Pelatihan Gratis (tidak dipungut biaya).
- Bahan Pelatihan.
- Konsumsi.
- Uang Saku.
- Sertifikat.
WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran dibuka pada tanggal 1 s/d 20 September 2022 dan akan dilaksanakan proses seleksi bagi calon peserta yang sudah terdaftar.
TEMPAT PENDAFTARAN
- Pendaftaran Online
- Melalui tautan : https://s.id/LatKomSala3
- Pendaftaran Langsung
- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga
- Jl. Ki Penjawi No. 12 Salatiga (di hari dan jam kerja)
- UPTD BLK Kota Salatiga
- Jl. Sumur Bandung, Karangkepoh, Tegalrejo, Salatiga (di hari dan jam kerja)
- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga
Informasi dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi saudara Teguh dengan nomor : 085 877 368 593
- Pelatihan Menjahit Dasar
BERANI MENGISI, HABISI KORUPSI



Semua Bisa Berkontribusi !
Dengan berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 kita ikut berkontribusi untuk melakukan perubahan bagi Indonesia. Scan barcode di bawah ini :

Atau silahkan ikuti survei di sini.
KIRAB BUDAYA HARI JADI SALATIGA KE-1272

Minggu, 24 Juli 2022 merupakan hari istimewa bagi seluruh warga Salatiga. Ya, hari ini adalah Hari Jadi Salatiga yang ke-1272. Salah satu kegiatan untuk memeriahkan hari istimewa ini dilaksanakanlah Kirab Budaya.
Siapakah pesertanya? Tidaka hanya Pj. Wali Kota beserta jajaran Forkopimda saja namun melibatkan seluruh Pernagkat Daerah di Pemerintah Kota Salatiga bahkan turut serta juga berbagai elemen masyarakat.
Kirab Budaya yang dimulai pukul 13.00 WIB disambut antusias oleh seluruh warga Salatiga. Bagaimana tidak? Panas terik matahari tidak menghalangi anak-anak hingga orang tua membanjiri sepanjang jalan ruter yang berawal dari Rumah Dinas Wali Kota Salatiga hingga menuju Jalan Sukowati.
Setelah sekian lama berbagai macam kegiatan terhambat karena pandemi Covid-19, kegiatan Kirab Budaya tahun ini sangatlah luar biasa. Semangat kebersamaan warga Salatiga begitu terasa dan sangat nampak terlihat dari wajah-wajah yang begitu gembira seiring bertambahnya usia Salatiga yang semakin bertambah, semoga semakin menjadikan Salatiga Satu Jua.
PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN KECAMATAN SIDOMUKTI
Dalam rangka percepatan kinerja dan pelayanan di wilayah Kecamatan Sidomukti, khususnya pengelolaan barang persediaan maka dilakukan inovasi dalam proses permohonan hingga penerimaan barang persediaan bagi Kecamatan Sidomukti, Kelurahan Mangunsari, Kelurahan Kalicacing, Kelurahan Kecandaran serta Kelurahan Dukuh.
Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, salah satunya menggunakan Google Form untuk setiap prosesnya sehingga sudah tidak perlu menggunakan kertas cetakan lagi.
Semoga inovasi tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN di Kecamatan maupun seluruh Kelurahan di wilayah Kecamatan Sidomukti sehingga dapat tercapainya pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.


KUISIONER SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Kami mohon partisipasi masyarakat untuk dapat memberikan penilaian Survei Kepuasan Masyarakat dengan scan barcode di atas atau dapat melalui tautan
TERIMAKASIH
PERSIAPAN PERESMIAN TAPAK HAPSARI

Para sedulur, jangan lewatkan ya!
Minggu, 3 Juli 2022 dalam rangka Peresmian Destinasi Wisata Tapak Hapsari.
Ajak sanak saudara keluarga semuanya untuk meramaikan lokasi wisata baru di Sawah Cabean, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.