LAYANAN PERIZINAN
IZIN PELAYANAN PEMAKAMAN
A. Izin Penggunaan Petak Makam :
Persyaratan :
- FC KTP el almarhum dan KTP el ahli waris
- FC Surat Keterangan Kematian dari RS/kelurahan
- Isi formulir permohonan
- Surat rekomendasi dari Dinas teknis yang membidangi
B. Perpanjangan Izin penggunaan petak makam
Persyaratan :
- FC KTP el ahli waris
- FC izin terdahulu/sebelumnya
- FC Isi formulir permohonan
C. Izin pemindahan kerangka jenazah dari TPU lain ke TPU milik pemda
Persyaratan :
- Izin pindah dari TPU asal
- FC surat kematian/surat keterangan kematian dari daerah asal
- FC KTP el ahli waris
- Surat keterangan pindah kerangka dari instansi yang berwenang daerah asal
- Mengisi formulir permohonan
Biaya : Sesuai dengan Perda