LAYANAN PERIZINAN

IZIN PELAYANAN PEMAKAMAN


A. Izin Penggunaan Petak Makam :

Persyaratan :

  1. FC KTP el almarhum dan KTP el ahli waris
  2. FC Surat Keterangan Kematian dari RS/kelurahan
  3. Isi formulir permohonan
  4. Surat rekomendasi dari Dinas teknis yang membidangi

B. Perpanjangan Izin penggunaan petak makam

Persyaratan :

  1. FC KTP el ahli waris
  2. FC izin terdahulu/sebelumnya
  3. FC Isi formulir permohonan

C. Izin pemindahan kerangka jenazah dari TPU lain ke TPU milik pemda

Persyaratan :

  1. Izin pindah dari TPU asal
  2. FC surat kematian/surat keterangan kematian dari daerah asal
  3. FC KTP el ahli waris
  4. Surat keterangan pindah kerangka dari instansi yang berwenang daerah asal
  5. Mengisi formulir permohonan

Biaya : Sesuai dengan Perda