Si Petarung Salatiga
SISTEM INFORMASI PENATAAN RUANG KOTA SALATIGA
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga membuat sebuah aplikasi yang wajib diketahui oleh setiap pemohon perizinan tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan cara memeriksa peruntukan/zonasi lokasi kegiatan berusaha yang akan dimohonkan melalui aplikasi “SIPETARUNG” (dapat di akses melalui https://sipetarungsalatiga.geospasialcenter.id )
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pemberian pelayanan perizinan berusaha baik orang pribadi atau badan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
- Pelaksanaan PKKPR yang merupakan perizinan dasar dilaksanakan melalui sistem elektronik yaitu OSS (One Single Submission). Akses pendaftaran dapat dilakukan melalui alamat website https://oss.go.id atau melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Smart Kota Salatiga di Jalan Pemuda No. 2 Salatiga. Pendaftaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan yang paling sedikit dilengkapi dengan:
- Koordinat lokasi kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang Informasi penguasaan tanah;
- Informasi jenis usaha;
- Rencana jumlah lantai bangunan;
- Rencana luas lantai bangunan;
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk Kawasan.
- Pelaku usaha yang mendapatkan KKPR akan dibebankan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. PNPB adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan, sebab memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, yang mana pungutan tersebut menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah.
- Kemudahan izin terhadap pelaku usaha UMK. Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) mendapatkan kemudahan khusus dalam hal perizinan, yaitu KKPR didapatkan hanya dengan melalui membuat surat pernyataan secara mandiri, yang menyatakan bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang. Artinya, pelaku UMK tidak dikenai biaya PNBP dalam hal pengurusan KPPR dan PKKPR.
Namun pelaksanaannya akan dimonitor melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang. Bentuk dari pengendalian pemanfaatan ruang adalah:
- Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan;
- Pemanfaatan Ruang dan pernyataan mandiri pelaku UMK;
- Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang;
- Pemberian insentif dan disinsentif;
- Pengenaan sanksi; dan
- Penyelesaian sengketa Penataan Ruang.
Sumber :
Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 900/2073/415 tanggal 21 November 2022 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Penggunaan Aplikasi “SIPETARUNG” (SISTEM INFORMASI PENATAAN RUANG) Kota Salatiga
SELAMAT TAHUN BARU 2023
Anda Mungkin Suka Juga

PELATIHAN ASN DI LINGKUNGAN KECAMATAN SIDOMUKTI
13 Februari 2020
INDONESIA BERDUKA
12 September 2019