SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Surat Keterangan Kematian/ Akta Kematian Orang yang meninggalkan warisan;
  3. Foto Kopi KTP Saksi 2 (dua) orang laki-laki yang benar-benar menyaksikan atau mengetahui tentang ahli waris yang diajukan (bukan family karena hubungan darah dan tidak memiliki hubungan perkawinan dengan orang yang meninggalkan warisan/ bukan 1 KK dengan ahli waris);
  4. Foto Kopi KTP dan KK seluruh ahli waris dan foto kopi surat keterangan kematian/ akta kematian apabila ada salah satu ahli waris yang meninggal dunia;
  5. Apabila meninggal dunia sebelum tahun 2014 dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari Kelurahan / Desa, apabila setelah tahun 2014 memakai Akta Kematian;
  6. Semua berkas diurutkan dari bukti pasangan suami / istri orang yang mewariskan, kemudian ahli waris dari anak 1 sampai dengan terakhir;
  7. Surat pernyataan ahli waris dan surat keterangan ahli waris ditempeli dengan materai Rp.10.000,00;
  8. Apabila surat pernyataan ahli waris dan surat keterangan ahli waris pencetakannya melebihi 1 halaman, maka dicetak pada halaman sebaliknya (sehingga bolak balik) dalam 1 lembar kertas;
  9. Apabila digunakan untuk mengurus warisan tanah ditambah;
    1. Foto Kopi Kutipan C Desa; dan atau
    2. Foto Kopi Bukti Lunas SPPT PBB-P2 Tahun Berjalan ;
    3. Foto Kopi Sertipikat tanah;
  10. Apabila untuk pengurusan tabungan / asuransi maka ditambah foto kopi buku tabungan / polis (sertipikat) asuransi.
  11. SURAT PERNYATAAN & KETERANGAN AHLI WARIS dapat diunduh di bagian bawah.

Jika semua persyaratan sudah lengkap, bisa melanjutkan untuk mengisi data dan unggah data melalui link berikut ini PERMOHONAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

Attachments