SELAYANG PANDANG KECAMATAN SIDOMUKTI
Selamat datang di Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga. Secara umum Kecamatan Sidomukti berada pada ketinggian antara 450- 675 dpl dan beriklim tropis, berhawa sejuk dengan curah hujan cukup tinggi Suhu tertinggi di Kecamatan Sidomukti yaitu 31,8° Celsius dan suhu terendah ada pada suhu 23,89° Celsius. Penggunan lahan yang berada di wilayah Kecamatan Sidomukti meliputi : pemukiman penduduk, persawahan, ladang, peternakan, jasa dan perdagangan , kerajinan industri kecil dan menengah.
KONDISI GEOGRAFIS DAN BATAS WILAYAH
Kecamatan Sidomukti merupakan unsur pelaksana teknis Otonomi Daerah di bidang pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 118 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan. Secara administrasi Kecamatan Sidomukti dengan luas wilayah 11.459 km², terdiri dari 4 kelurahan yaitu :
- Kelurahan Kecandran
- Kelurahan Dukuh
- Kelurahan Mangunsari
- Kelurahan Kalicacing
NO | KELURAHAN | LUAS WILAYAH (KM2) |
1. | Dukuh | 3.772 |
2. | Kalicacing | 787 |
3. | Kecandran | 3.992 |
4. | Mangunsari | 2.908 |
JUMLAH TOTAL | 11.459 |
Kecamatan Sidomukti berada di wilayah Kota Salatiga dengan batas-batas daerah sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Kecamatan Sidorejo dan Kecamatan Tingkir
- Sebelah Selatan : Kecamatan Argomulyo
- Sebelah Barat : Kabupaten Semarang
- Sebelah Utara : Kabupaten Semarang
DATA KEPENDUDUKAN
Jumlah penduduk dan kepadatan penduduk pada suatu wilayah dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk mengetahui kecenderungan penyebaran penduduk. Jumlah penduduk yang besar cenderung mengelompok pada tempat-tempat tertentu sehingga menyebabkan pola penyebaran bervariasi. Kepadatan penduduk yang tinggi pada umumnya dapat dijumpai didaerah-daerah yang mempunyai aktifitas tinggi,adanya sarana tranportasi yang memadai dan keadaan sosial ekonomi yang lebih baik. Sebaliknya kepadatan penduduk yang renah pada umumnya terdapat pada daerah-daerah yang aktivitas ekonominya relatif rendah dan keadaan sarana transportasinya masih sulit.
Kecamatan Sidomukti memiliki jumlah penduduk sampai dengan Tahun 2021 sebesar 44.496 jiwa yang terdiri dari 22.274 jiwa laki-laki dan 22.672 jiwa perempuan. Data jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin di kecamatan Sidomukti adalah sebagai berikut :
KELURAHAN | LAKI-LAKI | PEREMPUAN | JUMLAH |
Dukuh | 7.035 | 7.176 | 14.211 |
Kalicacing | 3.020 | 3.235 | 6.255 |
Kecandran | 3.516 | 3.459 | 6.975 |
Mangunsari | 8.703 | 8.802 | 17.505 |
Jumlah Total | 22.274 | 22.672 | 44.946 |
Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dan data kepadatan penduduk per kelurahan dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
KELURAHAN | LUAS WILAYAH (KM2) | JUMLAH PENDUDUK | KEPADATAN |
Dukuh | 3.772 | 14.211 | 3.77 |
Kalicacing | 787 | 6.255 | 7.95 |
Kecandran | 3.992 | 6.975 | 1.75 |
Mangunsari | 2.908 | 17.505 | 6.02 |
Jumlah | 11.459 | 44.946 | 3.92 |
Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kepadatan penduduk ada di Kelurahan Kalicacing karena luas wilayah yang sempit dan merupakan wilayah perkotaan dan pertokoan, sehingga dengan jumlah penduduk paling sedikit di antara kelurahan yang ada di Kecamatan Sidomukti, namun merupakan wilayah yang paling padat penduduk.
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, Camat dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas:
- merumuskan dan menetapkan dokumen perencanaan Kecamatanmelalui usulan Sekretariat, Seksi dan Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis Kecamatan melalui usulan Sekretariat, Seksi dan Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merumuskan dan menetapkan indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur melalui usulan Sekretariat, Seksi dan Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merumuskan program dan kegiatan Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Kecamatan secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merumuskan dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan kegiatan Kecamatan melalui usulan Sekretariat, Seksi dan Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan berpedoman pada dokumen perencanaan agar terwujud sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan urusan Pemerintahan umum sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi pelayanan publik;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- melaksanakan tugas selaku pengguna anggaran dan pengguna barang milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah dan barang milik Daerah;
- menyelenggarakan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku, untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
- menyelenggarakan kerja sama daerah sesuai dengan lingkup tugas Kecamatanberpedoman pada ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
- memberikan rekomendasi perizinan sesuai dengan lingkup tugas Kecamatanmelalui kajian sebagai dasar penerbitan izin;
- menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi pelayanan publik;
- menyelenggarakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan secara berkala untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
- menyelenggarakan evaluasi program dan kegiatan secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
- melaksanakan administrasi Kecamatan melalui koreksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaporkan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporanketerangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraanPemerintahan Daerah,laporankeuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
- melaporkan pelaksanaan program Kecamatan sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- mendelegasikan tugas kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan;
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- melaksanakan tugas dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.