SURAT KETERANGAN KEMATIAN

Persyaratan Pelayanan :

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan ~ (Dapat diunduh di bagian bawah)
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal di rumah sakit) Asli dan Fotocopy 2 (dua) lembar
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan ~ (Dapat diunduh di bagian bawah)
  4. KTP Almarhum Asli dan Fotocopy 2 (dua) lembar
  5. KK Almarhum Asli dan Fotocopy 2 (dua) lembar
  6. Formulir Pelaporan Kematian ~ (Dapat diunduh di bagian bawah)
  7. Surat Pernyataan Pelapor (Kebenaran Data Almarhum) ~ (Dapat diunduh di bagian bawah)
  8. Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar Pelapor Keluarga Sekandung Segaris/Setingkat atau Suami atau Istri atau Angkat, apabila Pelapor bukan keluarga harus mendapat kuasa mengetahui RT dan RW
  9. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi masing-masing 2 (dua) lembar
  10. Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu) sebanyak 2 (dua) lembar
  11. Apabila yang meninggal tidak mempunyai dokumen apapun pada saat permohonan Akta Kematian, harus melalui penetapan sidang Pengadilan Negeri

Estimasi waktu penyelesaian pelayanan adalah 30 menit dan tidak dipungut biaya (GRATIS)

Attachments