PENGESAHAN PERSYARATAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)
Persyaratan Pelayanan :
- Surat Pengantar dari Kelurahan ~ (Dapat diunduh di bagian bawah)
- Fotocopy dan Asli KTP Pemohon
- Fotocopy dan Asli KK Pemohon
- Fotocopy dan Asli KTP orang tua/suami/isteri dari pemohon
- Fotocopy dan Asli KK orang tua/suami/isteri dari pemohon
- Fotocopy Akte Kelahiran Pemohon
- Fotocopy Ijazah terakhir Pemohon
- Fotocopy lengkap surat/kutipan Akta Nikah atau Akta Cerai bagi yang sudah menikan atau cerai
- Fotocopy surat izin persetujuan orang tua/suami/isteri
- Fotocopy surat permohonan/pendaftaran/rekomendasi menjadi CTKI melalui pelaksana/perusahaan/agensi PJTKI
- Fotocopy surat SIPPTKI (Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI) atau surat keterangan pengganti dalam proses perpanjangan SIPPTKAI dari pihak berwenang
- Fotocopy surat keputusan izin pendirian berbadan usaha sebagai PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) dari pihak berwenang
- Fotocopy lengkat surat rekomendasi/terdaftar sebagai Pelaksana/Perusahaan Jasa Pengerahan/Penempatan CTKI ke luar negeri dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga atau dinas berwenang terkait dari kabupaten/kota lainnya
Estimasi waktu penyelesaian pelayanan adalah 30 menit dan tidak dipungut biaya (GRATIS)