STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan
membantu melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada
Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, telah ditetapkan Standar
Operasional Prosedur

Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Klasifikasi Tata Naskah Dinas, maka Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 060/1001/602 tentang Standar Operasional Prosedur Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditetapkan kembali