PENGESAHAN PERSYARATAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)

Persyaratan Pelayanan :

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan ~ (Dapat diunduh di bagian bawah)
  2. Fotocopy dan Asli KTP Pemohon
  3. Fotocopy dan Asli KK Pemohon
  4. Fotocopy dan Asli KTP orang tua/suami/isteri dari pemohon
  5. Fotocopy dan Asli KK orang tua/suami/isteri dari pemohon
  6. Fotocopy Akte Kelahiran Pemohon
  7. Fotocopy Ijazah terakhir Pemohon
  8. Fotocopy lengkap surat/kutipan Akta Nikah atau Akta Cerai bagi yang sudah menikan atau cerai
  9. Fotocopy surat izin persetujuan orang tua/suami/isteri
  10. Fotocopy surat permohonan/pendaftaran/rekomendasi menjadi CTKI melalui pelaksana/perusahaan/agensi PJTKI
  11. Fotocopy surat SIPPTKI (Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI) atau surat keterangan pengganti dalam proses perpanjangan SIPPTKAI dari pihak berwenang
  12. Fotocopy surat keputusan izin pendirian berbadan usaha sebagai PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) dari pihak berwenang
  13. Fotocopy lengkat surat rekomendasi/terdaftar sebagai Pelaksana/Perusahaan Jasa Pengerahan/Penempatan CTKI ke luar negeri dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga atau dinas berwenang terkait dari kabupaten/kota lainnya

Estimasi waktu penyelesaian pelayanan adalah 30 menit dan tidak dipungut biaya (GRATIS)

Attachments