SURAT KETERANGAN KEMATIAN
Persyaratan Pelayanan :
- Surat Pengantar dari Kelurahan ~ (Dapat diunduh di bagian bawah)
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal di rumah sakit) Asli dan Fotocopy 2 (dua) lembar
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan ~ (Dapat diunduh di bagian bawah)
- KTP Almarhum Asli dan Fotocopy 2 (dua) lembar
- KK Almarhum Asli dan Fotocopy 2 (dua) lembar
- Formulir Pelaporan Kematian ~ (Dapat diunduh di bagian bawah)
- Surat Pernyataan Pelapor (Kebenaran Data Almarhum) ~ (Dapat diunduh di bagian bawah)
- Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar Pelapor Keluarga Sekandung Segaris/Setingkat atau Suami atau Istri atau Angkat, apabila Pelapor bukan keluarga harus mendapat kuasa mengetahui RT dan RW
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi masing-masing 2 (dua) lembar
- Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu) sebanyak 2 (dua) lembar
- Apabila yang meninggal tidak mempunyai dokumen apapun pada saat permohonan Akta Kematian, harus melalui penetapan sidang Pengadilan Negeri
Estimasi waktu penyelesaian pelayanan adalah 30 menit dan tidak dipungut biaya (GRATIS)