• Uncategorized

    PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

    Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Salatiga berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang menenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panswaslu Kecamatan.

    Persyaratan :

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperolah kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
    5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    6. Beromisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik;
    7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
    8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
    9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perkalian rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
    12. Bersedia bekerja penuh waktu;
    13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
    14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, masa keanggotaan apabila terpilih;
    15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
    16. Mendapatkan izin dari atasn langusng bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Formulir pendaftaran dapat diakses melalui scan barcode di bawah ini :

    https://bit.ly/3xoJGzc

    Penerimaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan pada: