SURAT KETERANGAN TANAH

Persyaratan Pelayanan :

  1. Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan
  2. Surat Keterangan waris, akta jual beli, surat hibah atau dokumen lain yang dipersamakan (apabila diperlukan)
  3. Kutipan C
  4. SPPT PBB sesuai tanah yang diajukan dan bukti pelunasan
  5. Fotocopy Surat atau Akta Kematian, Fotocopy Kartu Keluaraga masing-masing Ahli Waris
  6. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris
  7. Fotocopy Akte Kelahiran Ahli Waris atau dokumen yang dipersamakan (apabila diperlukan)
  8. Fotocopy Surat Nikah Pewaris dan Ahli Waris/Almarhum/Almarhumah (apabila diperlukan)

Estimasi waktu penyelesaian pelayanan adalah 60 menit dan tidak dipungut biaya (GRATIS)