SURAT KETERANGAN TANAH
Persyaratan Pelayanan :
- Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan
- Surat Keterangan waris, akta jual beli, surat hibah atau dokumen lain yang dipersamakan (apabila diperlukan)
- Kutipan C
- SPPT PBB sesuai tanah yang diajukan dan bukti pelunasan
- Fotocopy Surat atau Akta Kematian, Fotocopy Kartu Keluaraga masing-masing Ahli Waris
- Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris
- Fotocopy Akte Kelahiran Ahli Waris atau dokumen yang dipersamakan (apabila diperlukan)
- Fotocopy Surat Nikah Pewaris dan Ahli Waris/Almarhum/Almarhumah (apabila diperlukan)
Estimasi waktu penyelesaian pelayanan adalah 60 menit dan tidak dipungut biaya (GRATIS)