Berita

Optimalisasi Penerimaan Pendapatan PBB-P2 Kota Salatiga

Berdasarkan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kota Salatiga Nomor : 900.1.13.1/1297 Tentang Kewajiban Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bagi Seluruh Masyarakat Kota Salatiga , Maka :

  1. Menghimbau kepada seluruh masyarakat di lingkungan RT/ RW untuk membayar PBB-P2 Th 2024 sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda dan memanfaatkan Stimulus Pembayaran PBB-P2 yg tertera diatas.
  2. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, Teller Bank Jateng, Bank Mandiri, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia dan QRIS
  3. Apabila belum menerima SPPT PBB-P2 Tahun 2024 dapat menggunakan SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya. Untuk pengecekan nilai besaran PBB-P2 dan tunggakan dapat diakses melalui tautan https://esppt.salatiga.go.id
  4. Jatuh Tempo pembayaran PBB-P2 Th 2024 pada 31 Desember 2024.