PENGESAHAN PERMOHONAN KUTIPAN LETTER C

Persyaratan Pelayanan :

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan ~ (Dapat diunduh di bagian bawah)
  2. Fotocopy dan Asli KTP Pemohon
  3. Fotocopy dan Asli KK Pemohon
  4. Fotocopy dan Asli Surat Segel Tanah atau Surat Perjanjian Jual Beli atau Surat Hibah atau Surat Pernyataan Pembagian Hak Harta Warisan atau Surat Wakaf (dokumen lain yang dipersamakan) bermeterai yang cukup yang tertera/tertulis dalam Daftar Buku Kutipan C
  5. Fotocopy SPPT PBB dan bukti lunas PBB/STTS PBB tanah yang dimaksud
  6. Dilakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka verifikasi data administrasi dengan data lapangan

Estimasi waktu penyelesaian pelayanan adalah 60 menit dan tidak dipungut biaya (GRATIS)