IQRAR WAKAF

Persyaratan Pelayanan :

  1. Fotocopy KTP Wakif (orang yang mewakafkan) sebanyak 3 (tiga) lembar
  2. Fotocopy 5 orang Nadzir (Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota) sebanyak 3 (tiga) lembar
  3. Daftar Riwayat Hidup (DRH) 5 (lima) orang Nadzir rangkap 3 (tiga)
  4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi sebanyak 3 (tiga) lembar
  5. Asli dan fotocopy Sertifikat Tanah rangkap 3 (tiga)
  6. Materai 10.000 sebanyak 14 (empat belas) buah
  7. Bila pemilik tanah sudah meninggal maka Wakifnya adalah salah satu dari ahli waris dengan melampirkan:
    • Surat Kematian
    • Surat Pernyataan Ahli Waris dan Fotocopy KTP
    • Surat Kuasa dari Ahli Waris yang menunjuk salah satu ahli waris sebagai Wakif
    • Fotocopy KK/Akte Kelahiran Ahli Waris
  8. Bila Wakifnya masih hidup, maka melampirkan Surat Pernyataan Persetujuan dari Keluarga dan Pernyataan Tidak Sengketa dari keluarga (melampirkan Fotocopy dan KK) mengetahui Lurah
  9. Ikrar Wakaf dilakukan di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf)/Kepala KUA dengan menghadirkan Wakif, Nadzir dan 2 (dua) orang saksi
  10. Setelah diterbitkan Akta Ikrar Wakaf, maka Nadzir segera mengurus pendaftaran Nadzir ke Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kab/Kota dengan rekomendasi/pengantar dari Kepala KUA
  11. Setelah diterbitkan Akta Ikrar Wakaf dan mendaftarkan nadzir ke BWI (Badan Wakaf Indonesia), maka Nadzir segera mengurus sendiri sertifikat wakaf ke BPN dengan membawa surat pengantar dari Kepala KUA
  12. Setelah terbit sertifikat wakaf, maka segera menyerahkan fotocopy sertifikat wakaf ke KUA sebagai laporan

Keterangan :

  • Syarat-syarat dan blangko-blangko yang sudah terisi segera diserahkan ke KUA (minimal 3 hari) sebelum ikrar wakaf di lakukan untuk mempercepat penulisan/administrasi
  • Penentuan hari/tanggal pelaksanaan ikrar wakaf atas persetujuan PPAIW/Kepala KUA

Estimasi waktu penyelesaian pelayanan adalah 60 menit dan tidak dipungut biaya (GRATIS)