IQRAR WAKAF
Persyaratan Pelayanan :
- Fotocopy KTP Wakif (orang yang mewakafkan) sebanyak 3 (tiga) lembar
- Fotocopy 5 orang Nadzir (Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota) sebanyak 3 (tiga) lembar
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) 5 (lima) orang Nadzir rangkap 3 (tiga)
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi sebanyak 3 (tiga) lembar
- Asli dan fotocopy Sertifikat Tanah rangkap 3 (tiga)
- Materai 10.000 sebanyak 14 (empat belas) buah
- Bila pemilik tanah sudah meninggal maka Wakifnya adalah salah satu dari ahli waris dengan melampirkan:
- Surat Kematian
- Surat Pernyataan Ahli Waris dan Fotocopy KTP
- Surat Kuasa dari Ahli Waris yang menunjuk salah satu ahli waris sebagai Wakif
- Fotocopy KK/Akte Kelahiran Ahli Waris
- Bila Wakifnya masih hidup, maka melampirkan Surat Pernyataan Persetujuan dari Keluarga dan Pernyataan Tidak Sengketa dari keluarga (melampirkan Fotocopy dan KK) mengetahui Lurah
- Ikrar Wakaf dilakukan di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf)/Kepala KUA dengan menghadirkan Wakif, Nadzir dan 2 (dua) orang saksi
- Setelah diterbitkan Akta Ikrar Wakaf, maka Nadzir segera mengurus pendaftaran Nadzir ke Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kab/Kota dengan rekomendasi/pengantar dari Kepala KUA
- Setelah diterbitkan Akta Ikrar Wakaf dan mendaftarkan nadzir ke BWI (Badan Wakaf Indonesia), maka Nadzir segera mengurus sendiri sertifikat wakaf ke BPN dengan membawa surat pengantar dari Kepala KUA
- Setelah terbit sertifikat wakaf, maka segera menyerahkan fotocopy sertifikat wakaf ke KUA sebagai laporan
Keterangan :
- Syarat-syarat dan blangko-blangko yang sudah terisi segera diserahkan ke KUA (minimal 3 hari) sebelum ikrar wakaf di lakukan untuk mempercepat penulisan/administrasi
- Penentuan hari/tanggal pelaksanaan ikrar wakaf atas persetujuan PPAIW/Kepala KUA
Estimasi waktu penyelesaian pelayanan adalah 60 menit dan tidak dipungut biaya (GRATIS)