Sehubungan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 971.11/595/2022 tentang Pemberian Stimulus Pembayaran PBB-P2 Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Masyarakat Dampak Penyebaran Covid-19 di Kota Salatiga Tahun 2023, diberikan stimulus dalam bentuk:
Pengurangan pokok pajak ketetapan PBB-P2 Tahun 2023;
Penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB-P2 sampai dengan Tahun 2022.
Pengurangan pokok pajak ketetapan PBB-P2 Tahun 2023 diberikan untuk periode pembayaran yang dilakukan pada bulan Januari sampai dengan April dengan rincian besaran sebagai berikut:
1) Pembayaran pada bulan Januari dan Februari diberikan pengurangan 20%.
2) Pembayaran pada bulan Maret dan April diberikan pengurangan 10%.
Stimulus tersebut diberikan apabila telah membayar ketetapan PBB-P2 sampai dengan tahun 2022.
Stimulus tersebut tidak berlaku bagi pengelola jalan tol dan Instansi Pemerintah.
Menghimbau seluruh karyawan di lingkungan masing-masing serta seluruh masyarakat di lingkungan RT/RW agar membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui Bank Jateng Kantor Cabang Pemkot, RSUD dan UKSW, Kantor Pos, GoPay, Indomaret dan Tokopedia.